“Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri,” jelasnya.
Polda Jabar juga menyampaikan permintaan maaf resmi kepada Fiktor atas sikap tidak pantas anggotanya, sekaligus menegaskan komitmen menindak tegas setiap pelanggaran personel.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada saudara Fiktor, seorang satpam di kawasan Bundaran HI, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat,” ujarnya. (far)
