Ia menjelaskan, apabila perkara telah memasuki tahap supervisi, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK akan terlibat lebih intensif melalui koordinasi. Koordinasi dilakukan dengan tim penyidik Kejaksaan Agung.
Setyo menambahkan, Direktur III Kedeputian Korsup telah melaporkan perkembangan penanganan perkara. Tim KPK juga mulai melakukan pemantauan di Kejaksaan Agung sejak Jumat (24/7/2026).
Sebelumnya, Kejagung mengakui telah melibatkan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Keterlibatan KPK dalam penanganan kasus rasuah dalam rangka untuk melakukan supervisi.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono dalam wawancaranya dengan media mengatakan supervisi dilakukan sebagai bagian dari mekanisme koordinasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Supervisi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjaga objektivitas penanganan perkara,” ujar dia.
