IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.
Hal itu diungkapkan pertama kali oleh Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah ketika ditemui awak media di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
“Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Febri kepada awak media.
Febri Diansyah baru saja ditunjuk sebagai tim advokat Febrie Adriansyah. Dia mulai tampak mendampingi Febrie dalam pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jaksel, hari ini.
Diungkapkan, Febrie telah bersikap kooperatif saat diperiksa oleh penyidik. “Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU,” ucapnya.
