Seperti diketahui, Kejagung telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah hari ini. Dalam panggilan pertama, Febrie sempat absen dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
Diduga pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu untuk mendalami temuan aset berupa 74 kg emas, uang miliaran rupiah (dalam bentuk dollar Amerika, Singapura dan rupiah) dan surat berharga.
Aset tersebut sebelumnya ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum penyidikan kasus ini dialihkan kepada Kejagung. (Yudha Krastawan)
