IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pada Senin (27/7/2026), KPK telah memeriksa memeriksa Endri Elfran Syafril alias Benny selalu pihak swasta.
“Saksi atas nama EES (Endri Elfran Syafril) selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi dihimpun, Endri merupakan suami dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Endri terkonfirmasi memenuhi panggilan penyidik di lokasi pemeriksaan sejak pukul 09.13 WIB
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.
Perkara tersebut terus berkembang hingga KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada 19 Februari 2026, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan itu diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita.
