Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga menahan tiga tersangka yaitu Achmad Yahya (AY) dan M Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan serta RA Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan. Sebelum ditahan, ketiganya sempat menjalani pemeriksan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Rabu (22/7/2026).
Ketiga tersangka ini merupakan pihak pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)
