Indoposonline.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan menggugat praperadilan Kejaksaan Agung (Kejagung) jika menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan Pelindo II.
“Jika kedua kasus itu dihentikan, aku akan gugat praperadilan,” tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada indoposonline, Minggu (14/3).
Sebelumnya, Kejagung dikabarkan media telah membuka peluang untuk menghentikan penyidikan kasus BPJS TK dan Pelindo. Namun penghentian penyidikan akan dilakukan apabila penyidik tidak menemukan bukti tindak pidana.
Menurut Boyamin, kedua kasus ini semestinya tak bisa dihentikan karena sudah diputuskan telah naik ke penyidikan oleh Kejagung. Untuk naik ke penyidikan, suatu kasus pidana diketahui harus mempunyai sedikitnya dua alat bukti.
“Mestinya sudah ada dua alat bukti, karena sudah naik ke penyidikan. Jadi apapun alasannya tak bisa dihentikan,” tukas Boyamin.
Seperti diketahui, kasus Pelindo II terkait dengan dugaan perpanjangan kontrak dengan JICT. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).