Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MAKI Ancam Gugat Praperadilan, Jika Kejagung Hentikan Kasus Pelindo II dan BPJS TK  
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > MAKI Ancam Gugat Praperadilan, Jika Kejagung Hentikan Kasus Pelindo II dan BPJS TK  
JabodetabekNews

MAKI Ancam Gugat Praperadilan, Jika Kejagung Hentikan Kasus Pelindo II dan BPJS TK  

Redaksi
Redaksi Published 14 Mar 2021, 19:30
Share
1 Min Read
IMG 20210227 WA0015
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyaiman Saiman / istimewa
SHARE

Indoposonline.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan menggugat praperadilan Kejaksaan Agung (Kejagung) jika menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan Pelindo II.

“Jika kedua kasus itu dihentikan, aku akan gugat praperadilan,” tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada indoposonline, Minggu (14/3).

Sebelumnya, Kejagung dikabarkan media telah membuka peluang untuk menghentikan penyidikan kasus BPJS TK dan Pelindo. Namun penghentian penyidikan akan dilakukan apabila penyidik tidak menemukan bukti tindak pidana.

Menurut Boyamin, kedua kasus ini semestinya tak bisa dihentikan karena sudah diputuskan telah naik ke penyidikan oleh Kejagung. Untuk naik ke penyidikan, suatu kasus pidana diketahui harus mempunyai sedikitnya dua alat bukti.

Baca Juga

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Video Boyamin Saiman
KPK Diminta Buka-bukaan ke Dewas Soal Pengalihan Status Tahanan Eks Menag
Dugaan Korupsi Ridwan Kamil, KPK Didesak Periksa Semua Penerima Aliran Uang
Respons MAKI Soal Dugaan Eks Ketua KPK Sebarkan Informasi Soal OTT Kasus PAW DPR RI

“Mestinya sudah ada dua alat bukti, karena sudah naik ke penyidikan. Jadi apapun alasannya tak bisa dihentikan,” tukas Boyamin.

Seperti diketahui, kasus Pelindo II terkait dengan dugaan perpanjangan kontrak dengan JICT. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJSTK, MAKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 20200828 022054 Jakarta Pusat Marak Kebakaran, Ada Apa?
Next Article swab test Update COVID-19 RI: Sembuh 5.647, Positif 4.714 Kasus

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?