IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta buka-bukaan kepada Dewan Pengawas (Dewas) soal pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Permintaan tersebut disampaikan langsung Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).
Boyamin menduga pengalihan status tahanan tersangka korupsi kuota haji tersebut tidak terlepas dari intervensi pihak luar.
“(KPK) bersedia buka-bukaan di Dewas KPK atas proses pengalihan penahanan rumah YCQ, termasuk dugaan intervensi pihak luar. Kami yakin tidak mungkin ada tekanan pihak luar untuk pengalihan penahanan rumah tersebut karena sebelumnya tidak pernah terjadi dan kondisi tahanan nyatanya tidak sakit (berdasarkan keterangan Jubir KPK),” kata Boyamin.
Boyamin juga mendorong KPK untuk tetap fokus membongkar kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut. Pengusutan kasus itu harus dilakukan secara tuntas tanpa tebang pilih.
