IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sepakat dengan para pihak yang mendorong pemerintah agar memberlakukan hukuman mati bagi koruptor.
Langkah ini perlu untuk menciptakan efek jera sekaligus mencegah kerugian ekonomi maupun keuangan negara yang timbul akibat korupsi.
“Saya setuju betul korupsi harus dihukum mati, apalagi yang nilai kerugiannya itu di atas Rp100 miliar,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan yang dilansir, Sabtu (8/8/2026).
Boyamin mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah memperbolehkan para hakim untuk menghukum penjara seumur hidup bagi korupsi yang kerugiannya di atas Rp 100 miliar atau minimal Rp 100 miliar. Namun, ia menilai hukuman tersebut belum memberikan pengaruh apapun bagi para koruptor.
“Maka ya sudah, hukuman mati itu sudah solusi yang ada, hukuman mati. Karena apa? Dengan korupsi dia menghilangkan tiga generasi. Karena apa? Dengan korupsi pendidikan mahal, maka orang jadi bodoh. Dengan korupsi kesehatan mahal, orang gampang penyakitan, gampang mati,” ucap dia.
