Boyamin juga mengatakan MA telah menetapkan bahwa hakim diperbolehkan menghukum penjara seumur hidup bagi korupsi yang kerugiannya di atas Rp 100 miliar atau minimal Rp 100 miliar. Namun, dia menyebut hukuman itu juga tidak berpengaruh apapun.
“Maka ya sudah, hukuman mati itu sudah solusi yang ada, hukuman mati. Karena apa? Dengan korupsi dia menghilangkan tiga generasi. Karena apa? Dengan korupsi pendidikan mahal, maka orang jadi bodoh. Dengan korupsi kesehatan mahal, orang gampang penyakitan, gampang mati,” ucap dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah agar memberlakuan hukuman mati bagi koruptor karena dianggap merugikan negara.
Dorongan ini dilatarbelakangi sanksi yang diterapkan selama ini belum menimbulkan efek jera terhadap para pelaku korupsi. (Yudha Krastawan)
