IPOL.ID- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam aksi yang diduga menjadikan hafalan Alquran sebagai tantangan berhadiah minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project Vol.9.
Aksi tersebut viral di media sosial setelah akun Threads @JARRKOJARR mengunggah video dan pengalaman saat menghadiri festival musik yang berlangsung pada Minggu (9/8/2026). Dalam video tersebut, terlihat aktivitas di salah satu booth sponsor minuman beralkohol yang menggelar tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol minuman.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, moral, etika, maupun hukum.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Prof Niam, Selasa (11/8/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu mengatakan, Alquran merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan suci dan membacanya merupakan ibadah. Sementara minuman keras merupakan sesuatu yang secara tegas diharamkan dalam Alquran.
