IPOL.ID – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dkk segera diadili dalam perkara dugaan korupsi kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Hal tersebut menyusul pelimpahan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Budi mengatakan, JPU menunggu jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan usai pelimpahan.
Budi juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan memberikan perhatian kepada kasus korupsi kuota haji Kemenag. Dia beralasan, kasus ini menyangkut hajat hidup masyarakat, khususnya para calon jamaah haji Indonesia.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia,” ucapnya.
