IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dalam importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan RI.
Hari ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan, Bambang Juli Istanto (BJI), untuk diperiksa sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).
“BJI, Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Selain Bambang, KPK memanggil Ayu Sukorini selaku seorang ASN. Belum dirincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan ini.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.
Seperti diketahui, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi importasi barang pada Ditjen Bea Cukai. Sprindik baru tersebut terkait dengan dua klaster korupsi, di mana satu klaster sudah dilakukan penetapan tersangka baru. Sedangkan, satu klaster masih Sprindik umum.
