“Diputusan hakim pun sudah ada bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp 91 miliar yang kemudian setelah kita analisis, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp 91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein pada kesempatan sebelumnya.
Adapun dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka baru yakni Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.
“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum,” sambung dia. (Yudha Krastawan)
