“Bongkar korupsi besar dan level tinggi untuk pulihkan kepercayaan masyarakat. Segera menetapkan tersangka pihak swasta travel haji untuk melengkapi bangunan korupsi kuota haji yang telah menetapkan tersangka YCQ dan Gus Alex,” tutur Boyamin.
MAKI diketahui telah melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan tersebut dilayangkan terkait adanya dugaan pelanggaran etik atas perubahan status mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah.
“Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi. Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan,” ujar Boyamin dalam kesempatan sebelumnya.
“Terus Pak Asep Guntur termasuk salah satunya yang karena tidak memerintahkan tes kesehatan saat pengeluaran. Buru-buru. Baru tes kesehatan menjelang masuk sini (Rutan KPK),” sambung dia.
Boyamin menyebut ada sembilan poin yang tercantum dalam surat laporannya ke Dewas KPK. Dia menduga ada intervensi terhadap KPK.
