Terkait peristiwa tersebut, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung menyampaikan penolakan sesuai dengan kebijakan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut mengatur jam operasional pelayanan TPU di wilayah Ibu Kota yang dibatasi hingga pukul 16.00 WIB selama masa pandemi covid-19. Sehingga penolakan yang dilakukan petugas TPU Kalisari ditegaskannya telah tepat.
“Jadi sesuai dengan keputusan dinas (Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta), kita nggak boleh layani pemakaman di atas jam empat sore. Udah begitu aturannya,” ungkap Christian dihubungi wartawan pada Kamis (11/3/2021).
Sedangkan terkait tidak adanya petugas yang berjaga di kantor pengelola TPU Kalisari, Christian berkilah.
Dirinya menegaskan pengawasan terkait kinerja petugas berada pada Satuan Pelaksana (Satpel) masing-masing TPU.
“Kalau itu (pengawasan) di satpelnya masing-masing, saya nggak urusin hal begitu,” tutupnya. (ibl)