indoposonline.id – Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dibawa oleh dua kurir. Adapun sabu tersebut disembunyikan dalam makanan untuk diberikan kepada tiga tahanan yang mendekam di sel Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pada Senin (1/3) pukul 15.30 WIB lalu, datanglah 2 orang pelaku AF dan FM membawa makanan kepada petugas jaga. Makanan itu ditujukan untuk tahanan MS, DD, AMD. Kemudian kedua orang itu pergi tanpa meninggalkan identitas,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis, Selasa (2/3).
Beruntung petugas jaga tahanan Bripka Winarso sigap, mengecek makanan pada tempe orek yang dibawa kurir tersebut. Ternyata, dalam tempe orek itu ditemukan sabu seberat 1,54 gram. “Sat Narkoba langsung melacak tahanan Polres Metro Jaksel, dan benar sabu itu pesanan ketiga tahanan ini,” tuturnya.
Pada petugas, MS mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya dan telah memesan terlebih dahulu sabu tersebut dari seseorang untuk dikirim melalui perantara dengan maksud sabu tersebut untuk digunakan sendiri.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan di kamar rutan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. “Tersangka lainnya inisial AMD yang menyimpan barang narkotika jenis sabu mengaku barang bukti tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara dipesan terlebih dahulu oleh tersangka DD,” ungkap Azis.
Jarum jam berada diangka pukul 22.00 WIB, di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, aparat membekuk tersangka AF yang sedang bersama tersangka FM dengan kedapatan barang bukti sabu.
“Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka AF, didapati barang bukti sabu lainnya disimpan di dalam lemari pakaian dalam rumah di Pamulang, Tangerang Selatan,” tuturnya.
Petugas menaruh curiga, dua pelaku memasok narkoba dan ternyata dilakukan sebelum jam besuk kordinasi di jam besuk berikutnya. “Jadi dua pelaku hanya meninggalkan makanan (berisi sabu) saja,” katanya.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal 10 milyar rupiah. (ibl)