Setelah itu, dilakukan penggeledahan di kamar rutan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. “Tersangka lainnya inisial AMD yang menyimpan barang narkotika jenis sabu mengaku barang bukti tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara dipesan terlebih dahulu oleh tersangka DD,” ungkap Azis.
Jarum jam berada diangka pukul 22.00 WIB, di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, aparat membekuk tersangka AF yang sedang bersama tersangka FM dengan kedapatan barang bukti sabu.
“Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka AF, didapati barang bukti sabu lainnya disimpan di dalam lemari pakaian dalam rumah di Pamulang, Tangerang Selatan,” tuturnya.
Petugas menaruh curiga, dua pelaku memasok narkoba dan ternyata dilakukan sebelum jam besuk kordinasi di jam besuk berikutnya. “Jadi dua pelaku hanya meninggalkan makanan (berisi sabu) saja,” katanya.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal 10 milyar rupiah. (ibl)