indoposonline.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperluas kerjasama internasional dengan berbagai negara dan lembaga internasional untuk meningkatkan kerjasama dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan perekonomian.
Pada tahun 2021 ini, OJK menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Autoriti Monetari Brunei Darussalam (AMBD) serta melanjutkan kerjasama dengan the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Penandatanganan kedua MoU ini merupakan salah satu upaya OJK dalam memperkuat kerjasama antar-otoritas keuangan di Asia Tenggara terutama dalam percepatan implementasi prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.
MoU concerning Consultation, Cooperation, and the Exchange of Information dengan AMBD ini telah ditandatangani secara sirkuler oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Managing Director AMBD, Rokiah Badar pada awal tahun ini.
Lingkup kerjasama Nota Kesepahaman ini meliputi peningkatan kapasitas; pertukaran informasi dan best practice; pemantauan dan pengawasan lembaga keuangan di Indonesia dan Brunei; dan bidang kerjasama sektor keuangan lainnya, baik syariah maupun konvensional.