indoposonline.id – Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut ikut memberikan masukan kepada Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam masukannya itu, Tim Kajian UU ITE diminta tidak hanya fokus menyehatkan dunia digital, namun juga menerapkan aturan yang ketat terhadap platform digital.
“Karena hampir 90 persen konten media sosial distribusinya dikuasai oleh platform digital,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/3/2021).
Menurut Wens Manggut yang juga Chief Content Officer (COO) KapanLagi Younivers, platform digital juga harus bertanggung jawab mengawasi konten bermuatan negatif. Seperti konten kebencian yang kini sudah menjelma menjadi produk komersial.
“Karena yang nonton banyak, engagement kebencian dan hoax itu tinggi sekali. Begitu ada orang yang buat video yang nuansanya kebencian, provokatif, cepat sekali sharenya, orang yang nonton semakin banyak dan kalau ada iklan yang masuk maka dia menjelma menjadi produk,” ungkapnya.