indoposonline.id – Sebanyak 13 tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (AJS) segera diadili di pengadilan. Itu menyusul serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tersebut, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga belas berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.
Adapun 13 tersangka korporasi yang berasal dari manajer investasi di antaranya, PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT GAP Capital (dahulu PT Guna Abadi Perkasa), PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama dan PT Sinarmas Asset Management.
Selain itu, PT Corfina Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi dan PT PAN Arcadia Capital (dahulu PT Dhawibawa Manajemen Investasi).