IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC), Kamis (25/6/2026).
Ma’ruf akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan.
Berdasarkan informasi dihimpun, Ma’ruf sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB. Saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. KPK menetapkan Ma’ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.
Meski belum ditahan, Ma’ruf telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama, terhitung sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.(Yudha Krastawan)

