IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Seorang di antaranya ialah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY).
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu DJD selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Penetapan ketiga tersangka tersebut menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (4/2/2026).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Asep mengatakan MLY dan DJD diduga sebagai penerima gratifikasi, sehingga disangkakan Pasal 12 huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
