Sementara VNZ, kata dia, diduga sebagai pemberi gratifikasi, sehingga disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Diwartakan sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah pihak melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Banjarmasin, Kalse, Rabu (4/2/2026).
Dalam hal ini, KPK telah mengamankan sejumlah pihak termasuk Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta.
OTT tersebut diduga berkaitan adanya dugaan gratifikasi dalam proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan. (Yudha Krastawan)
