IPOL.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta tengah menindak lima dari tujuh warga negara asing (WNA) pelanggar imigrasi di unit apartemen di Jakarta Timur. Lima warga asing tersebut bakal segera dipulangkan ke negara asal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kakanwil Dirjen) Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja mengungkapkan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta telah menindak lima dari tujuh WNA yang diduga menyalahgunakan visa investor.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Daerah Khusus Jakarta melalui pengawasan keimigrasian.
“Salah satunya pelaksanaan patroli keimigrasian di titik-titik kerawanan publik serta titik konsentrasi dan keberadaan aktivitas warga negara asing,” kata Kakanwil Dirjen Imigrasi Jakarta, Pamuji, dalam konfrensi pers pengungkapan kasus WNA pelanggar imigrasi, Kamis (5/2/2026).
