IPOL.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan tengah mendeportasi seorang Warga Negara Yaman berinisial FSA, pada Selasa (11/6/2025) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Kakanim Jaksel), Bugie Kurniawan mengungkapkan, informasi yang diterima FSA sebelumnya tersandung permasalahan hukum di wilayah Bali setelah tertangkap terkait penggunaan narkotika. WN Yaman ini kemudian turut terseret dalam proses hukum dan ditahan oleh kepolisian setempat.
Pada sidang kedua di pengadilan, FSA tidak hadir dan dijatuhi vonis hukuman penjara secara in absentia dan dinyatakan terbukti bersalah. Merasa tidak bersalah, dia mengajukan upaya hukum banding hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Dalam prosesnya, FSA dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Selatan. Berkat perilaku yang dinilai baik selama menjalani pembinaan, FSA mendapatkan pembebasan bersyarat dan dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut untuk proses pendeportasian,” kata Kakanim Jaksel, Bugie pada awak media di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
