IPOL.ID – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14- 31 Agustus 2025.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan yang menunggak. Program ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak saja, tanpa dikenakan sanksi denda.
Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati. Menurutnya, kebijakan tersebut untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan.
“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka Ulang Tahun Jakarta dan Ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025,” ujar Lusiana saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
Dijelaskannya, syarat untuk mengikuti program ini sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.
“Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan yang harus dibayarkan kan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” jelasnya.