Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: HUT Jakarta 498, Pemprov DKI Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > HUT Jakarta 498, Pemprov DKI Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jakarta Raya

HUT Jakarta 498, Pemprov DKI Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Farih
Farih Published 13 Jun 2025, 17:41
Share
2 Min Read
stnk
Ilustrasi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14- 31 Agustus 2025.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan yang menunggak. Program ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak saja, tanpa dikenakan sanksi denda.

Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati. Menurutnya, kebijakan tersebut untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan.

“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka Ulang Tahun Jakarta dan Ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025,” ujar Lusiana saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga

Ilustrasi RSUD di Jakarta yang masih menjadi sorotan terkait pelayanan.(Foto istimewa)
Legislator PAN Desak Pemprov DKI Benahi Pelayanan Kesehatan
Pemprov DKI Pastikan 6.600 Ijazah Tertahan Bakal Dituntaskan Tahun Ini
Gandeng Dekranasda Jakarta Pusat, Merlynn Park Hotel Gelar Festival Kampoeng Betawi

Dijelaskannya, syarat untuk mengikuti program ini sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.

“Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan yang harus dibayarkan kan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” jelasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Denda Pajak Kendaraan Bermotor, HUT jakarta, Pemprov DKI Jakarta
Farih 13 Jun 2025, 17:41
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tampak udara salah satu fasilitas infrastruktur publik yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum (PU). (Dok Kementerian PU) Pitching Session ICI 2025, Kementerian PU Tawarkan 9 Proyek KPBU Senilai Rp90 Triliun
Next Article Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Kakanim Jaksel), Bugie Kurniawan dan jajaran dalam memberikan keterangan terkait pengawasan dan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Administratif Keimigrasian di Jakarta, Jumat (13/6/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Imigrasi Kelas I Jaksel Deportasi WN Yaman Usai Jalani Proses Hukum di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Pimpinan Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kuncoro Widodo bersama Kepala Pasar Rawa Bening, Jatinegara, Ahmad Subhan dan Jes Panitia dalam kegiatan Kontes Bacan Rock Show 8 di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2025). Foto: Ist
Jabodetabek

Pertahankan Eksistensi, Bacan Rock Show 8 Digelar di Hotel Ibis Jakarta Harmoni

HeadlineNusantara
Remaja Bawa Mobil Propam Polres Tapsel dan Terlibat Tabrak Lari
07 Jul 2025, 20:10
Jakarta Raya
Banjir di Jakarta, Pramono Sebut 10 Pompa Pengendali Hangus
07 Jul 2025, 16:01
Nusantara
Pemerintah Bangun Dapur Umum untuk Korban Banjir di Mataram
07 Jul 2025, 18:25
HeadlineJabodetabek
Banjir Jebol Tanggul, Petugas Evakuasi Warga Perumahan di Ciputat Tangerang Selatan
07 Jul 2025, 23:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?