Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: HUT Jakarta 498, Pemprov DKI Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > HUT Jakarta 498, Pemprov DKI Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jakarta Raya

HUT Jakarta 498, Pemprov DKI Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Farih
Farih Published 13 Jun 2025, 17:41
Share
2 Min Read
stnk
Ilustrasi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14- 31 Agustus 2025.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan yang menunggak. Program ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak saja, tanpa dikenakan sanksi denda.

Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati. Menurutnya, kebijakan tersebut untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan.

“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka Ulang Tahun Jakarta dan Ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025,” ujar Lusiana saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat mengunjungi Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Pemprov DKI Bakal Tambah Lokasi dan Jam CFD
Pemprov DKI Diminta Perhatikan Jalur Alternatif dan Penataan UMKM di CFD Rasuna Said
Jaga Kawasan Protokol Tetap Bersih, Sekwan DPRD DKI Gelar Kerja Bakti Pilah Sampah

Dijelaskannya, syarat untuk mengikuti program ini sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.

“Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan yang harus dibayarkan kan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” jelasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Denda Pajak Kendaraan Bermotor, HUT jakarta, Pemprov DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tampak udara salah satu fasilitas infrastruktur publik yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum (PU). (Dok Kementerian PU) Pitching Session ICI 2025, Kementerian PU Tawarkan 9 Proyek KPBU Senilai Rp90 Triliun
Next Article Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Kakanim Jaksel), Bugie Kurniawan dan jajaran dalam memberikan keterangan terkait pengawasan dan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Administratif Keimigrasian di Jakarta, Jumat (13/6/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Imigrasi Kelas I Jaksel Deportasi WN Yaman Usai Jalani Proses Hukum di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Ekonomi
Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai
13 May 2026, 13:28
Ekonomi
FAO Sebut Indonesia Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia
13 May 2026, 13:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?