IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai mengawal proses hukum kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) dengan menunjuk sembilan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.
Itu dilakukan setelah Kejati Jabar menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jabar pada 15 Juni 2026.
“Kami baru menerima SPDP dan menunjuk 9 jaksa. Para jaksa itu akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik soal perkara yang ditangani,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Minggu (28/6).
Dalam perkara ini, Taufik Hidayat disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp50 juta.
Keluarga korban sendiri berharap Taufik dihukum seberat-beratnya, bahkan minimal seumur hidup. Soal harapan itu, Cahya menegaskan besaran pidana nantinya akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

