“Ya nanti itu akan kita lihat dari fakta persidangan seperti apa,” ucaparnya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan sebelumnya menyebut pihaknya akan memaksimalkan penerapan pasal agar hukuman yang dijatuhkan sebanding dengan perbuatan tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi, keterangan korban, serta koordinasi dengan Kejati Jabar, penyidik menyiapkan sejumlah pasal yang akan digabungkan dalam sangkaan terhadap Taufik.
Pasal tersebut meliputi Pasal 446 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara, pasal tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP yang juga memiliki ancaman maksimal sembilan tahun. (far)

