IPOL.ID – Polda Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan menyebut tindakan yang dilakukan Taufik sudah berada di luar batas kewajaran hubungan berpasangan.
“Karena apa yang dilakukan, sebagaimana teman-teman ketahui, ini sesuatu yang tidak wajar, sesuatu yang di luar, ya, kebiasaan, perilaku seseorang terhadap kekasihnya, yang bisa kita katakan terlalu atau sadis ya,” katanya, dikutip Rabu (24/6).
Nah, hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, selama proses hukum berjalan, Taufik ditempatkan di ruang tahanan khusus yang dilengkapi kamera pengawas yang beroperasi selama 24 jam.
“Kita akan lakukan penahanan di sel khusus, ya, yang kita sudah pasang CCTV-nya dan berada sendiri, ya, dan dalam pengawasan kita semua,” ujarnya.

