Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menekankan, pemutihan ini bukan diberikan kepada masyarakat yang tidak mau membayar pajak, melainkan untuk yang berinisiatif membayar pajaknya selama periode pemutihan.
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak,” ujar Pramono, Rabu (11/6/2025) lalu.(sofian)
