Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: HUT Jakarta 498, Pemprov DKI Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > HUT Jakarta 498, Pemprov DKI Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jakarta Raya

HUT Jakarta 498, Pemprov DKI Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Farih
Farih Published 13 Jun 2025, 17:41
Share
2 Min Read
stnk
Ilustrasi. Foto: Ist
SHARE

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menekankan, pemutihan ini bukan diberikan kepada masyarakat yang tidak mau membayar pajak, melainkan untuk yang berinisiatif membayar pajaknya selama periode pemutihan.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak,” ujar Pramono, Rabu (11/6/2025) lalu.(sofian)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Denda Pajak Kendaraan Bermotor, HUT jakarta, Pemprov DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tampak udara salah satu fasilitas infrastruktur publik yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum (PU). (Dok Kementerian PU) Pitching Session ICI 2025, Kementerian PU Tawarkan 9 Proyek KPBU Senilai Rp90 Triliun
Next Article Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Kakanim Jaksel), Bugie Kurniawan dan jajaran dalam memberikan keterangan terkait pengawasan dan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Administratif Keimigrasian di Jakarta, Jumat (13/6/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Imigrasi Kelas I Jaksel Deportasi WN Yaman Usai Jalani Proses Hukum di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
Ekonomi
Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai
13 May 2026, 13:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?