IPOL.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah menyelesaikan penanganan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial BMA sebelumnya diamankan lantaran membuat onar di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Dilaporkan, WNA BMA juga melakukan tindakan membahayakan di salah satu hotel di kawasan Kalibata, Pancoran, pada Agustus 2025.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap WNA tersebut telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan,” kata Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel), Bugie Kurniawan, Kamis (4/9/2025).
Pada Rabu (3/9/2025) malam, lanjut Bugie, WNA BMA resmi dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Syria.
Kakan Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Jaksel dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.
