IPOL.ID – Bareskrim Polri membongkar praktik judi online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sebuah kantor di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Sabtu (9/5) tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 321 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi operator jaringan ini.
Ratusan WNA tersebut tertangkap tangan saat tengah sibuk mengoperasikan puluhan situs judi.
“Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra.
Ratusan WNA yang ditangkap tersebut sebagian besar berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang. Selain itu, polisi juga mengamankan 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.
Polisi mengidentifikasi sedikitnya 75 domain situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian. Untuk mengakali pemblokiran otoritas di Indonesia, sindikat ini menggunakan kombinasi tertentu pada setiap alamat situsnya.
