IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi kepada platform pinjaman online (pinjol) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Perusahaan ini didenda sebesar Rp875 juta menyusul aksi nakal oknum penagih utang (debt collector) yang sempat viral di Semarang, Jawa Tengah.
Kasus ini bermula dari ulah seorang debt collector berinisial Bonefentura Soa (29). Karena frustrasi tak bisa menghubungi nasabah, ia nekat membuat laporan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus, OJK menemukan bukti kuat bahwa Indosaku lalai dalam mengawasi pihak ketiga yang menjalankan fungsi penagihan. Proses penagihan dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik.
“OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan,” tulis OJK, dikutip Sabtu (9/5).
Regulator jasa keuangan itu juga meminta Indosaku melakukan pembenahan menyeluruh. Mulai dari perbaikan prosedur penagihan, evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, peningkatan pengawasan kualitas penagihan, hingga memperkuat pelatihan bagi tenaga penagih.
