IPOL.ID – Kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri mulai menuai kekhawatiran. Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah segera menyiapkan langkah konkret sebelum aturan tersebut berlaku penuh pada 1 Januari 2027.
Desakan tersebut merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan masa transisi bagi tenaga pendidik honorer, namun dinilai masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan pengajar di daerah.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan aturan larangan tenaga honorer sebenarnya sudah muncul sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 dan diperkuat lewat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Namun hingga kini, persoalan tersebut belum terselesaikan karena kebutuhan tenaga pengajar masih tinggi.
“Artinya kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” katanya, Sabtu (9/5).
