IPOL.ID – Citra sistem pemasyarakatan Indonesia kembali tercoreng. Seorang narapidana kasus korupsi pertambangan, Supriadi, kedapatan sedang asyik bersantai di sebuah kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Temuan itu memicu reaksi dari DPR yang mencurigai adanya praktik suap di balik longgarnya pengawasan terhadap warga binaan tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa fenomena narapidana yang bisa berkeliaran di ruang publik adalah hal yang mustahil terjadi tanpa ‘main mata’ dengan oknum petugas.
“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar Rutan atau Lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerjasama dengan petugas Lapas atau Rutan,” kata Andreas dalam keterangannya, Jumat (17/4).
Supriadi merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari yang sedang menjalani vonis lima tahun penjara. Mantan Kepala KUPP Kelas III Kolaka ini tepergok nongkrong bersama petugas rutan berinisial Y setelah menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan.
Andreas pun menilai ada kemungkinan keterlibatan dari petugas rutan hingga Supriadi bisa ngopi santai di kafe.
