IPOL.ID – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diringkus Bareskrim Polri dalam kasus judi online jaringan internasional kini dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan, Minggu (10/5).
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pemindahan tersebut merupakan bagian dari koordinasi lintas lembaga dalam penanganan perkara perjudian online berskala internasional itu.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” kata Trunoyudo, dikutip Senin (11/5).
Ratusan WNA tersebut dibagi ke beberapa titik pemeriksaan. Sebanyak 150 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), lalu 150 lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat. Sementara 21 orang sisanya diperiksa di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Langkah tersebut, menurut Trunoyudo, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama stakeholder terkait.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
