IPOL.ID – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Ongen Sangaji, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat dengan memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI serta Kasudin Dukcapil tingkat kota.
Hal itu didasari dengan dugaan proses penerbitan paspor bagi warga negara asing yang tinggal tetap dan sementara, tidak dapat dilepaskan dari dokumen kependudukan yang menjadi syarat utama, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dukcapil.
“Saya meminta KPK tidak hanya fokus pada aspek keimigrasian, tetapi juga memeriksa Kasudin dan Kadis Dukcapil terkait dugaan pembuatan izin tinggal tetap dan paspor. Sebab data utama dalam pembuatan ijin tinggal tetap atau pun paspor berasal dari KTP dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dukcapil tingkat kota maupun provinsi,” ujar Ongen Sangaji, Kamis (11/6/2026).
Ia menilai masuknya warga negara asing (WNA) dalam jumlah besar beberapa tahun terakhir ke Jakarta harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
