Apalagi, kata dia berdasarkan informasi yang diterimanya, praktik pengurusan dokumen untuk WNA diduga melibatkan biaya yang sangat besar.
“Masuknya warga negara asing di Jakarta harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jumlahnya mencapai ribuan orang. Bahkan informasi yang saya dapatkan. Untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KK) untuk satu warga negara asing bayarannya mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Karena itu, Ongen menegaskan, apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan oknum pejabat Dukcapil dalam penerbitan dokumen kependudukan yang digunakan untuk mengurus paspor, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak tegas. Karena hal itu tergolong dalam modus pembobolan data warga negara.
“Kita juga mendapat informasi, untuk warga negara asing yang akan mengurus paspor, NIK itu diambil dari warga yang berdomisili di sejumlah daerah di tanah air. Jika benar ditemukan bukti, maka ini merupakan bentuk penyelewengan jabatan dari pejabat Dukcapil. Tentunya, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan terhadap Kepala Dinas Dukcapil DKI, baik yang lama maupun yang baru,” tegasnya.
