Lebih lanjut, anggota DPRD DKI yang terpilih dari Jaktim itu mengungkapkan lolosnya proses pembuatan izin tinggal tetap atau sementara, tidak terlepas dari keberadaan paspor bagi WNA. Hal itu patut diduga tidak terlepas dari peran pihak yang memiliki kewenangan, seperti Sudin Dukcapil di lima wilayah kota dalam penerbitan dokumen kependudukan.
“Patut diduga lolosnya pembuatan paspor untuk WNA tidak terlepas dari peran Dukcapil tingkat kota maupun provinsi. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terkait harus diperiksa agar persoalan ini terang benderang,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa izin tinggal yang dimaksud meliputi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, kartu izin tinggal tetap, dan ada juga yang sementara atau KITAS,” ujar Budi.
