IPOL.ID – Aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap judi online. Terbaru, Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus judi online dengan barang bukti senilai Rp55 miliar. Sistem dalam payment gateway perlu diperkuat agar transaksi judi online bisa ditutup rapat.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Tersangka dan barang bukti Rp55 miliar segera dilimpahkan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti akan diserahkan uang sebesar Rp 55 miliar merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ungkap Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Payment Gateway Perlu Diperkuat
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai penyedia sistem payment gateway atau pembayaran digital harus memiliki teknologi, dapat membendung aliran transaksi ke rekening penampung platform judi online. Dia menilai transaksi judi online harus dipotong arusnya.
