“Keuntungan besar dari aktivitas ini hanya dinikmati oleh segelintir pihak yaitu para bandar yang saat ini belum ada yang ditahan aparat penegak hukum, sementara dampak negatifnya harus ditanggung oleh masyarakat luas,” kata Achmad.
Dia menyampaikan 80 persen dari 4,4 juta pelaku judi online berasal dari masyarakat kelas menengah ke bawah, yang mana kelompok paling rentan secara ekonomi. Dana yang digunakan untuk berjudi mengalir keluar negeri karena sebagian besar platform judi dioperasikan oleh entitas asing.
Achmad menjelaskan, banyak keluarga terjebak dalam utang akibat ketergantungan judi online. Hal ini menciptakan efek berganda negatif di sektor lain, khususnya produktivitas tenaga kerja.
“Dalam banyak kasus, hal ini menyebabkan absensi kerja, penurunan produktivitas, hingga konflik dalam lingkungan kerja. Ketika masalah ini terjadi secara masif, perusahaan-perusahaan di berbagai sektor turut merasakan dampaknya, baik dalam bentuk menurunnya efisiensi operasional maupun peningkatan biaya sosial,” jelasnya.
