“Transaksi yang dirasa merupakan transaksi judi online, harus dapat dipotong arusnya. Penyedia sistem pembayaran harus mempunyai teknologi untuk membendung arus uang ke rekening penampung judi online,” kata Nailul kepada wartawan, pada Minggu (29/3/2026).
Selain itu, Nailul menyebutkan, penyedia sistem pembayaran perlu memiliki layanan electronic Know Your Customer (e-KYC) yang lebih hati-hati. Layanan itu bisa menggunakan alat Regulatory Technology (Regtech) untuk membendung aliran transaksi ke platform judi online.
Menurutnya, salah satu pendorong tingginya keterlibatan masyarakat bermain judi online yaitu mudah dan cepatnya transaksi melalui sistem pembayaran yang telah terintegrasi dengan platform judi online.
“Ditunjang juga sistem pembayaran yang semakin mudah dengan transaksi cukup cepat, baik melalui akun perbankan atau dompet digital. Semakin mudah transaksi keuangan untuk top up dan sebagainya, saya rasa akan semakin banyak pula pemain judi online,” ujar Nailul.
Dia menilai tidak sepenuhnya bisa menyalahkan kecanggihan sistem pembayaran digital danpayment gateway di tengah akselerasi transformasi teknologi digital saat ini.
