IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berupa pengadaan laptop (chromebook) tahun 2019-2022.
Kali ini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik hari ini,” kata Nurcahyo.
Sebelumnya diketahu, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6/2025) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7/2025) selama sekitar 9 jam.
