Lebih lanjut, Bugie menjelaskan, diketahui bahwa paspor FSA telah habis masa berlaku dan izin tinggalnya di Indonesia. Dinyatakan tidak berlaku (Orang asing yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas) tidak lagi wajib memiliki izin tinggal, bahkan jika izin tinggalnya telah habis berlaku.
Hal ini diatur dalam Pasal 48 Ayat (5) Undang-Undang Keimigrasian. Karena itu, proses pemulangan dilakukan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta.
“FSA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan,” tegas Bugie.
Lebih jauh, diungkapkan Bugie, dalam periode Januari hingga April 2025 saja,
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, telah mendeportasi sebanyak 18 Warga Negara Asing (WNA). Belasan orang asing tersebut berasal dari berbagai negara.
