Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Imigrasi Kelas I Jaksel Deportasi WN Yaman Usai Jalani Proses Hukum di Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Imigrasi Kelas I Jaksel Deportasi WN Yaman Usai Jalani Proses Hukum di Indonesia
Hukum

Imigrasi Kelas I Jaksel Deportasi WN Yaman Usai Jalani Proses Hukum di Indonesia

Farih
Farih Published 13 Jun 2025, 17:57
Share
4 Min Read
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Kakanim Jaksel), Bugie Kurniawan dan jajaran dalam memberikan keterangan terkait pengawasan dan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Administratif Keimigrasian di Jakarta, Jumat (13/6/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Kakanim Jaksel), Bugie Kurniawan dan jajaran dalam memberikan keterangan terkait pengawasan dan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Administratif Keimigrasian di Jakarta, Jumat (13/6/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Lebih lanjut, Bugie menjelaskan, diketahui bahwa paspor FSA telah habis masa berlaku dan izin tinggalnya di Indonesia. Dinyatakan tidak berlaku (Orang asing yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas) tidak lagi wajib memiliki izin tinggal, bahkan jika izin tinggalnya telah habis berlaku.

Hal ini diatur dalam Pasal 48 Ayat (5) Undang-Undang Keimigrasian. Karena itu, proses pemulangan dilakukan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta.

“FSA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan,” tegas Bugie.

Lebih jauh, diungkapkan Bugie, dalam periode Januari hingga April 2025 saja,
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, telah mendeportasi sebanyak 18 Warga Negara Asing (WNA). Belasan orang asing tersebut berasal dari berbagai negara.

Baca Juga

bos
WNA Inggris, Bos Kriminal Eropa yang Tertangkap di Bali Akhirnya Didepak dari Indonesia
Kanwil Dirjen Imigrasi Jakarta Bakal Deportasi 4 Warga Kamerun dan 1 Warga Republik Mali, Ini yang Dilanggar
WNA Pembuat Onar di Hotel Kalibata Deportasi ke Syria
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: deportasi, Imigrasi Kelas I Jaksel, yaman
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article stnk HUT Jakarta 498, Pemprov DKI Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK Masih Usut Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Garap 3 Saksi dari Hutama Karya

TERPOPULER

TERPOPULER
kecelakaan
Jakarta Raya

Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson

Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Headline
Prabowo Bakar Semangat Siswa Korban Bullying: Saya Pun Sering Diejek, Balas dengan Kesopanan
07 Jun 2026, 19:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?