Atas temuan tersebut, Kanwil Dirjen Imigrasi Jakarta telah melakukan langkah-langkah penindakan keimigrasian sesuai ketentuan hukum berlaku.
Pamuji menegaskan, untuk sementara kelima WNA itu ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk menunggu tindakan administrasi keimigrasian. Yaitu pelaksanaan pemulangan ke negara asal atau pendeportasian kembali ke negara asalnya.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban keamanan di wilayah Indonesia, khususnya di Jakarta,” tukasnya.
“Kanwil Dirjen Imigrasi Jakarta mengimbau kepada seluruh warga negara asing agar mematuhi peraturan perundang-undangan keimigrasian dan menjalankan kegiatan sesuai izin tinggal dimiliki. Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melapor bila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitarnya,” tambahnya. (Joesvicar Iqbal)
