Dalam pelaksanaannya, lanjut Pamuji, saat kegiatan patroli keimigrasian itu, Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan keberadaan kegiatan warga negara asing di salah satu apartemen di Wilayah Jakarta Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta segera berkoordinasi dengan pengelola apartemen untuk melakukan pengecekan di lokasi (unit apartemen).
“Berdasar hasil pengecekan awal, tim menemukan ada dugaan pelanggaran keimigrasian melibatkan 7 WNA terdiri dari 4 Warga Kamerun, 2 Warga Kongo, dan 1 Warga Mali,” ungkapnya.
Pamuji jelaskan, seluruh WNA itu kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan Keimigrasian Kanwil Dirjen Imigrasi Jakarta.
“Hasil pemeriksaan terbukti 5 WNA ini melanggar keimigrasian Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni, 4 Warga Kamerun pemegang izin tinggal investor berinisial BN, CCF, NNA (perempuan), DNM dan seorang Warga Negara Mali pemegang izin tinggal investor berinisial GB,” tegas Kakanwil Imigrasi Jakarta didampingi Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Jakarta, I Gusti Bagus M Ibrahim bersama Kabid Dokumen Perjalanan Imigrasi Jakarta, Roni Purba, dan Agus Sofani selaku Katim, memimpin melakukan pemeriksaan 7 WNA tersebut.
