Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kanwil Dirjen Imigrasi Jakarta Bakal Deportasi 4 Warga Kamerun dan 1 Warga Republik Mali, Ini yang Dilanggar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kanwil Dirjen Imigrasi Jakarta Bakal Deportasi 4 Warga Kamerun dan 1 Warga Republik Mali, Ini yang Dilanggar
Nasional

Kanwil Dirjen Imigrasi Jakarta Bakal Deportasi 4 Warga Kamerun dan 1 Warga Republik Mali, Ini yang Dilanggar

Iqbal
Iqbal Published 05 Feb 2026, 20:25
Share
3 Min Read
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja didampingi Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Jakarta, I Gusti Bagus M Ibrahim bersama Kabid Dokumen Perjalanan Imigrasi Jakarta, Roni Purba, dan Agus Sofani selaku Katim, menunjukkan barang bukti temuan lima WNA pelanggar keimigrasian di Kanwil Dirjen Imigrasi Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja didampingi Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Jakarta, I Gusti Bagus M Ibrahim bersama Kabid Dokumen Perjalanan Imigrasi Jakarta, Roni Purba, dan Agus Sofani selaku Katim, menunjukkan barang bukti temuan lima WNA pelanggar keimigrasian di Kanwil Dirjen Imigrasi Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Dalam pelaksanaannya, lanjut Pamuji, saat kegiatan patroli keimigrasian itu, Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan keberadaan kegiatan warga negara asing di salah satu apartemen di Wilayah Jakarta Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta segera berkoordinasi dengan pengelola apartemen untuk melakukan pengecekan di lokasi (unit apartemen).

“Berdasar hasil pengecekan awal, tim menemukan ada dugaan pelanggaran keimigrasian melibatkan 7 WNA terdiri dari 4 Warga Kamerun, 2 Warga Kongo, dan 1 Warga Mali,” ungkapnya.

Pamuji jelaskan, seluruh WNA itu kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan Keimigrasian Kanwil Dirjen Imigrasi Jakarta.

Baca Juga

bos
WNA Inggris, Bos Kriminal Eropa yang Tertangkap di Bali Akhirnya Didepak dari Indonesia
WNA Pembuat Onar di Hotel Kalibata Deportasi ke Syria
Imigrasi Kelas I Jaksel Deportasi WN Yaman Usai Jalani Proses Hukum di Indonesia

“Hasil pemeriksaan terbukti 5 WNA ini melanggar keimigrasian Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni, 4 Warga Kamerun pemegang izin tinggal investor berinisial BN, CCF, NNA (perempuan), DNM dan seorang Warga Negara Mali pemegang izin tinggal investor berinisial GB,” tegas Kakanwil Imigrasi Jakarta didampingi Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Jakarta, I Gusti Bagus M Ibrahim bersama Kabid Dokumen Perjalanan Imigrasi Jakarta, Roni Purba, dan Agus Sofani selaku Katim, memimpin melakukan pemeriksaan 7 WNA tersebut.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: deportasi, Kanwil Dirjen Imigrasi Jakarta, WNA Kamerun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menag Nasaruddin Umar (kanan) didampingi Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin (kiri) di Bandara Soetta. Pemerintah Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
Next Article Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: YouTube KPK KPK Tetapkan 3 Tersangka Gratifikasi, Salah Satunya Jabat Kepala KPP Madya Banjarmasin

TERPOPULER

TERPOPULER
jojo runnerup
Olahraga

Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai

Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Ekonomi
BRImo Permudah Registrasi Nasabah di 15 Negara, Buka Rekening Kini Semakin Fleksibel
07 Jun 2026, 18:18
Nasional
Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemerintah Geber Program Pangan dan Hilirisasi
07 Jun 2026, 16:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?