indoposonline.id – Rencana revitalisasi Pasar Induk Cibitung Kabupaten Bekasi dikritisi pedagang. Sebab, dengan adanya rencana tersebut bisa memperburuk kondisi pedagang.
“Karena kondisi kita sedang terpuruk akibat Covid-19, sebaiknya pemerintah meninjang ulang rencana revitalisasi pasar,” kata Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Juhaeri, Rabu 10 Maret 2021.
Bukan itu saja, kata dia, proses intimidasi kepada para pedagang kerap terjadi. Pasalnya, para pedagang diminta untuk membayar uang muka kios baru. Selama ini, pedagang harus membayar uang muka sebesar 10 persen atau sekitar R[12,6 juta.
“Uang itu biaya mendapatkan nomor kios ukuran 2×3 meter persegi yang dibanderol Rp126 juta,” katanya.
Setelah itu, kata dia, selama berada di penampungan harus membayar 30 persen, dan 60 persen dapat dilunasi atau dicicil setelah bangunan baru bisa ditempati. “Tentu saja ini meresahkan dan mencemaskan para pedagang pasar dan pemilik kios/los di Pasar Induk Cibitung,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa/Penasihat Hukum dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Hersona Bangun mengatakan sampai sekarang pedagang masih menunggu realiasasi hasil pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.