indoposonline.id – Pemerintah akhirnya meniadakan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021. Hal ini berdasarlan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil keputusan rapar kordinasi tingkat menteri tanggal 23 Maret 2021.
Dalam rapat itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK Jakarta Pusat.
“Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir dalam konferensi presnya di kantornya di Jakarta, Jumat, (26/3/2021)
Aturan ini kata dia, berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI/POLRI, badan usaha milik negara (BUMN), karyawan swasta, pekerja mandiri, maupun seluruh lapisan masyarakat.
“Agar upaya vaksinasi bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal,” katanya.
Dan untuk aturan peniadaan mudik kata dia, akan diatur secara tekhnis oleh lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19.
Sebelumnya, tahun 2020, pemerintah juga telah melarang kegiatan mudik di tengah pandemi Covid-19. (put)